ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN GIZI
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR.
TAHUN 2019
PENDAHULUAN
Pada
dasarnya kehidupan dalam lingkungan suatu perguruan tinggi yang hakiki dan
ideal adalah suatu keadaan yang dinamis, aktif, dan serasi
dalam pemenuhan kebutuhan utama yaitu
kesejahteraan, minat kegemaran, pengembangan dan penalaran.
Dengan kata lain, kehidupan dalam kampus yang hakiki dan ideal
tergantung pada tujuan pokok organisasi mahasiswa yang selaras dengan Tri Darma
Perguruan Tinggi yaitu pengetahuan, pengabdian masyarakat dan pengembangan ilmu.
Atas dasar Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No.233/Menkes/SK/IV/1997. Himpunan Mahasiswa Jurusan Gizi Poltekkes
Kemenkes Makassar. mempersatukan
diri dalam organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Gizi Poltekkes
Kemenkes Makassar yang disingkat HMJ Gizi PKM.
Pasal
2
Waktu
Keluarga Mahasiswa
Pendidikan Ahli Madya Gizi didirikan pada tanggal 23 September 1989 dan menjadi
HMJ Gizi PKM pada tanggal 8 Juni 2002.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Jurusan
Gizi berkedudukan di sekretariat HMJ
Gizi PKM.
BAB
II
ASAS,
PRINSIP DAN LANDASAN
Pasal
4
Asas
HMJ
Gizi PKM berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Prinsip
HMJ Gizi PKM berprinsipkan keimanan, keilmuan, kejujuran,
kemanusiaan dan keadilan sosial.
Pasal 6
Landasan
HMJ
Gizi PKM berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi
yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB
III
BENTUK DAN STATUS
Pasal
7
Bentuk
HMJ
Gizi PKM berbentuk Lembaga eksekutif tertinggi di tingkat jurusan
gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
Pasal
8
Status
HMJ Gizi PKM sebagai lembaga eksekutif
tertinggi ditingkat jurusan gizi dan
sebagai
badan kelengkapan KEMA-PKM
yang merupakan tanggung jawab dari BPM (badan perwakilan mahasiswa) dan
berkoordinasi dengan BEM (Badan eksekutif mahasiswa) yang di naungi oleh Poltekkes Kemenkes Makassar.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
9
Tujuan
Membentuk
sikap ilmiah dan kritis sehingga tercipta sumber daya manusia yang bertakwa, profesional, bertanggung jawab dan
berbudi pekerti luhur,dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pasal
10
Usaha
1. Betindak
sesuai dengan tujuan organisasi.
2. Membentuk
sikap ilmiah, kritis, berjiwa kepemimpinan, dan berbudi pekerti luhur.
3. Menciptakan
dan menumbuhkan suasana kekeluargaan antar sesama manusia.
4. Menanamkan
dan mengembangkan
sikap cinta almamater.
5. Menampung
,menimbang dan memperjuangkan aspirasi
mahasiswa jurusan gizi.
6. Menciptakan
dan mengembangkan kerjasama dengan
organisasi lain atas dasar persamaan hak dan saling menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Keanggotaan
1.
Anggota
HMJ
Gizi PKM adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di jurusan Gizi PKM.
2.
Anggota HMJ Gizi PKM
terdiri dari anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
12
Permusyawaratan
Adapun jenis permusyawaratan HMJ Gizi PKM, yaitu :
1.
Musyawarah besar
2.
Musyawarah luar biasa
3.
Rapat pleno
4.
Musyawarah
kerja
5.
Rapat
rutin pengurus
BAB
VII
STRUKTUR
Pasal
13
Struktur
1.
HMJ Gizi PKM berkoordinasi dengan BEM PKM dan bertanggung jawab kepada BPM PKM.
2.
HMJ
Gizi PKM adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan
jurusan Gizi PKM.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
14
Sumber
Dana
1.
Mewajibkan iuran dari setiap Mahasiswa aktif reguler Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Usaha-usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Dana dari kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Makassar dan atau
melalui kemahasiswaan jurusan gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
Pasal
15
Alokasi
Dana
1. Penggunaan
dana HMJ Gizi PKM ditujukan untuk kepentingan kegiatan
mahasiswa jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Alokasi
penggunaan dana akan diatur dalam pembendaharaan
himpunan mahasiswa jurusan Gizi PKM.
3. Alokasi penggunaan dana akan dipertanggungjawabkan secara
transparansi dihadapan BPM PKM dan pihak-pihak yang terkait.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal
16
Atribut organisasi
1. Lagu
HMJ Gizi PKM adalah Mars PAM Gizi dan Mars Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Penggunaan,
spesifikasi dan ukuran pakaian dinas harian ditetapkan dalam kesepakatan pengurus HMJ Gizi PKM.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
17
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah
Luar Biasa.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila telah dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar
Biasa HMJ Gizi PKM.
BAB
XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
18
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMJ
Gizi PKM dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar HMJ Gizi PKM.
2. Aturan-aturan
dan kebijakan HMJ Gizi PKM tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
19
Penutup
Anggaran
Dasar HMJ Gizi PKM
dinyatakan sah dengan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa HMJ Gizi PKM.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN GIZI
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
TAHUN 2019
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Status
Himpunan Mahasiswa
Jurusan Gizi terdiri dari :
1.
Anggota
Biasa adalah mahasiswa aktif yang terdaftar
sebagai peserta didik di Jurusan Gizi Poltekkes
Kemenkes Makassar.
2.
Anggota
luar biasa adalah pengurus HMJ Gizi PKM.
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa pada HMJ Gizi PKM dan
yang terpilih serta ditetapkan khusus untuk menjadi DPO.
Pasal
2
Hak
dan Kewajiban
1.
Anggota biasa memiliki hak:
a. Berpendapat baik lisan dan tulisan.
b. Berkesempatan memilih.
c. Berpartisipasi
dalam kegiatan HMJ Gizi PKM
dengan ketentuan tertentu.
d. mendapat perlakuan yang sama sesuai hak dan kewajibannya.
2.
Anggota luar biasa memiliki hak :
a. Memilih
dan dipilih.
b. Hak
berbicara.
c. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan HMJ Gizi PKM.
d. Mendapat
perlakuan yang sama.
3. Anggota
Kehormatan berhak mengajukan saran dan usulan serta menghadiri kegiatan HMJ Gizi PKM.
4.
Seluruh Anggota berkewajiban :
a. Melaksanakan dan Menaati AD/ART dan GBHO HMJ Gizi serta peraturan lain yang
berlaku pada lingkup HMJ Gizi PKM.
b. Menjunjung tinggi nama Jurusan Gizi PKM dan Organisasi
HMJ Gizi PKM.
c. Membina
Persatuan dalam HMJ Gizi PKM.
Pasal
3
Masa
Keanggotaan
Keanggotaan HMJ Gizi PKM
berakhir karena :
1.
Status Mahasiswa telah berakhir kecuali anggota kehormatan.
2.
Mengundurkan diri atas permintaan diri
sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Meninggal
dunia.
BAB
II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal
4
Status
1.
Musyawarah besar himpunan mahasiswa jurusan gizi
poltekes kemenkes makassar ( MUBES HMJ GIZI ) merupakan musyawarah mahasiswa
tertinggi di tingkat jurusan yang di ikuti BPM PKM, BEM PKM, dan mahasiswa
jurusan gizi.
2.
Musyawarah besar diadakan 1(satu) kali dalam 1 tahun kepengurusan.
3.
Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan
musyawarah luar biasa dengan aturan yang sama dengan musyawarah besar.
Pasal
5
Peserta
1.
Peserta penuh adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa HMJ Gizi Poltekkes Kemenkes
Makassar. yang telah teregistrasi.
2.
Peserta peninjau adalah mereka yang diundang
oleh panitia untuk maksud tersebut.
Pasal
6
Kekuasaan
dan wewenang
1.
Pemilihan,
penetapan presidum sidang tetap dari dan oleh peserta sidang.
2.
Pembahasan, penetapan laporan pertanggungjawaban HMJ Gizi PKM dihadapan BPM PKM, BEM PKM dan forum.
3.
Pembahasan, penetapan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga HMJ Gizi PKM.
4.
Pembacaan, penetapan
GBHO HMJ gizi PKM yang mengacu pada GBHO KEMA PKM.
5.
Pembahasan,penetapan rekomendasi-rekomendasi untuk kepengurursan selanjutnya
HMJ Gizi PKM.
6.
Pembahasan,penetapan kriteria dan mekanisme pemilihan bakal calon ketua dan wakil ketua HMJ Gizi PKM pada tahun selanjutnya.
7.
Pemilihan, penetapan ketua dan wakil ketua HMJ Gizi PKM baru .
Pasal
7
Quorum
MUBES HMJ Gizi PKM sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh
yang telah teregistrasi.
BAB III
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
Pasal 8
Status
Musyawarah
luar biasa HMJ Gizi PKM (MUSLUB HMJ Gizi PKM ) adalah musyawarah yang memiliki
kedudukan hukum yang setara dengan MUBES yang dilaksanakan dalam keadaan
tertentu pada 1 tahun kepengurusan berjalan.
Pasal 9
Peserta
1.
Peserta penuh adalah anggota biasa dan luar biasa HMJ Gizi PKM yang
telah teregistrasi.
2.
Peserta peninjau adalah mereka yang diundang
oleh panitia untuk maksud tersebut.
Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang
1. pengurus HMJ gizi PKM yang melanggar AD ART dan GBHO yang telah ditetapkan akan diberikan
sanksi–sanksi yang telah diatur oleh BPM PKM.
2. Pembahasan dan penetapan AD ART
HMJ Gizi PKM.
3. Memaparkan dan menetapkan GBHO HMJ Gizi PKM.
4. Menetapkan ketua HMJ Gizi PKM yang baru ketika ketua HMJ
Gizi yang lama meninggal dunia atau mengundurkan diri dan dinonaktifkan.
5.
Ketua
HMJ Gizi PKM diberhentikan pada musyawarah luar biasa.
Pasal 11
Quorum
Musyawarah luar biasa dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh yang telah teregistrasi.
BAB IV
RAPAT PLENO
Pasal
12
Status
1.
Rapat pleno adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi kedua
setelah musyawarah besar dan
musyawarah luar biasa dalam HMJ Gizi PKM.
2.
Rapat
pleno dilakukan apabila diperlukan.
Pasal
13
Peserta
1.
Anggota HMJ Gizi PKM.
2.
Orang-orang yang diundang oleh HMJ Gizi PKM.
Pasal
14
Kekuasaan
dan Wewenang
1. Membahas dan menetapkan hal-hal yang dianggap penting
GBHO dan SOP HMJ Gizi PKM.
2. Mengadakan perombakan pengurus HMJ Gizi PKM jika
mengundurkan diri, diberhentikan dan meninggal dunia.
Pasal 15
Quorum
Rapat pleno sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh yang telah teregistrasi.
BAB V
MUSYAWARAH
KERJA
Pasal 16
Status
1. Musyawarah kerja adalah forum penyusunan program kerja
yang dilakukan di awal kepengurusan dan
forum evaluasi program kerja di pertengahan kepengurusan.
2. Musyawarah kerja
dilakukan 1 kali dalam masa 1 tahun kepengurusan.
Pasal 17
Peserta
1.
Seluruh
pengurus HMJ Gizi PKM.
2.
Orang-orang yang diundang oleh pengurus HMJ Gizi PKM.
Pasal 18
Kekuasaan dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan program kerja HMJ Gizi PKM
untuk 1 tahun
kepengurusan
2.
Evaluasi
program kerja HMJ Gizi PKM
BAB VI
RAPAT RUTIN PENGURUS
Pasal 19
Status
1. Rapat rutin pengurus adalah rapat yang dilakukan untuk
membahas hal-hal yang dianggap perlu.
2. Rapat rutin pengurus dilakukan sesuai dengan waktu yang
disepakati oleh pengurus tersebut.
Pasal 20
Peserta
pengurus HMJ Gizi PKM.
Pasal 21
Kekuasaan dan Wewenang
Menyusun, membahas dan menetapkan hal – hal yang di
anggap perlu.
BAB
VII
ANGGOTA
LUAR BIASA HMJ GIZI PKM
Pasal
22
Pemilihan
umum
1. Pemilihan
ketua dan wakil ketua HMJ Gizi PKM dipilih
oleh keluarga jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Teknis
pelaksanaan dalam pemilihan umum akan diatur dalam sidang komisi musyawarah besar HMJ Gizi PKM.
Pasal
23
Kepengurusan
Pengurus
HMJ GIZI PKM adalah
Mahasiswa Jurusan Gizi yang memenuhi syarat kepengurusan.
Pasal
24
Syarat
anggota luar biasa
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Sehat jasmani
dan rohani.
3.
Memiliki integritas kepemimpinan, wawasaan
yang luas, kemampuan bekerja sama dan beretika.
4.
Telah
lulus seluruh orientasi pengenalan studi kampus.
5.
Telah
lulus Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa (LKMM).
6.
Telah
lulus seluruh kegiatan pengkaderan yang telah dilaksanakan.
Pasal 25
Perangkapan
Kepengurusan
Seluruh pengurus HMJ Gizi PKM tidak boleh merangkap sebagai pengurus organisasi manapun dalam lingkup KEMA PKM
kecuali delegasi BPM PKM.
Pasal
26
Masa
Kepengurusan
Masa
kepengurusan berakhir apabila LPJ
diterima secara penuh dan dilakukan pendemisioneran dalam musyawarah besar HMJ
Gizi PKM.
Pasal
27
Pemberhentian
1.
Pengurus HMJ Gizi diberhentikan dari
kepengurusan jika melanggar AD/ART HMJ Gizi dan peraturan-peraturan lain dalam lingkup KEMA PKM.
2.
Pengurus
HMJ Gizi diberhentikan dari kepengurusan jika melakukan hal-hal amoral.
Pasal
28
Pengurus
HMJ Gizi
Pengurus HMJ Gizi terdiri atas :
1.
Ketua HMJ
2.
Wakil ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Ketua departemen
6.
Koordinator Divisi
7.
Anggota
Divisi
Pasal 29
Sanksi-Sanksi
Sanksi berupa :
a. Peringatan secara lisan sebanyak 3 kali.
b. Peringatan tertulis.
c. Skorsing atau nonaktif dalam jangka waktu sesuai
kesepakatan dengan pengurus HMJ Gizi PKM.
d. Pencabutan hak anggota luar biasa menjadi anggota biasa
HMJ Gizi PKM.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal
30
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan
Anggaran Rumah tangga
hanya dapat dilakukan melalui MUBES
atau MUSLUB.
2. Perubahan
Anggaran Rumah tangga
dapat dilakukan apabila telah dihadiri
sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta MUBES atau MUSLUB HMJ Gizi PKM.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
31
Aturan
Tambahan
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dalam aturan-aturan dan
kebijakan HMJ Gizi PKM.
2. Aturan-aturan
dan kebijakan HMJ
Gizi PKM tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Rumah
tangga.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Penutup
Anggaran Rumah Tangga HMJ Gizi PKM
dinyatakan sah dengan keputusan MUBES HMJ Gizi PKM sejak
tanggal di tetapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar