ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN GIZI
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
TAHUN 2020
PENDAHULUAN
Pada dasarnya kehidupan dalam lingkungan suatu perguruan tinggi yang hakiki dan ideal adalah suatu keadaan yang dinamis, aktif, dan serasi dalam pemenuhan kebutuhan utama yaitu kesejahteraan, minat kegemaran, pengembangan dan penalaran.
Dengan kata lain, kehidupan dalam kampus yang hakiki dan ideal tergantung pada tujuan pokok organisasi mahasiswa yang selaras dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengetahuan, pengabdian masyarakat dan pengembangan ilmu.
Atas dasar Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.233/Menkes/SK/IV/1997. Himpunan Mahasiswa Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar. mempersatukan diri dalam organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar yang disingkat HMJ Gizi PKM.
Pasal 2
Waktu
Keluarga Mahasiswa Pendidikan Ahli Madya Gizi didirikan pada tanggal 23 September 1989 dan menjadi HMJ Gizi PKM pada tanggal 8 Juni 2002.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Jurusan Gizi berkedudukan di sekretariat HMJ Gizi PKM.
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas
HMJ Gizi PKM berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Prinsip
HMJ Gizi PKM berprinsipkan keimanan, keilmuan, kejujuran, kemanusiaan dan keadilan sosial.
Pasal 6
Landasan
HMJ Gizi PKM berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 7
Bentuk
HMJ Gizi PKM berbentuk Lembaga eksekutif tertinggi di tingkat jurusan gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
Pasal 8
Status
HMJ Gizi PKM sebagai lembaga eksekutif tertinggi ditingkat jurusan gizi dan sebagai badan kelengkapan KEMA-PKM yang merupakan tanggung jawab dari BPM (badan perwakilan mahasiswa) dan berkoordinasi dengan BEM (Badan eksekutif mahasiswa) yang di naungi oleh Poltekkes Kemenkes Makassar.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Membentuk sikap ilmiah dan kritis sehingga tercipta sumber daya manusia yang bertakwa, profesional, bertanggung jawab dan berbudi pekerti luhur,dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pasal 10
Usaha
1. Betindak sesuai dengan tujuan organisasi.
2. Membentuk sikap ilmiah, kritis, berjiwa kepemimpinan, dan berbudi pekerti luhur.
3. Menciptakan dan menumbuhkan suasana kekeluargaan antar sesama manusia.
4. Menanamkan dan mengembangkan sikap cinta almamater.
5. Menampung ,menimbang dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa jurusan gizi.
6. Menciptakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi lain atas dasar persamaan hak dan saling menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota HMJ Gizi PKM adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di jurusan Gizi PKM.
2. Anggota HMJ Gizi PKM terdiri dari anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan
Adapun jenis permusyawaratan HMJ Gizi PKM, yaitu :
1. Musyawarah besar
2. Musyawarah luar biasa
3. Rapat pleno
4. Musyawarah kerja
5. Rapat rutin pengurus
BAB VII
STRUKTUR
Pasal 13
Struktur
1. HMJ Gizi PKM berkoordinasi dengan BEM PKM dan bertanggung jawab kepada BPM PKM.
2. HMJ Gizi PKM adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan jurusan Gizi PKM.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Dana
1. Mewajibkan iuran dari setiap Mahasiswa aktif reguler Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Dana dari kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Makassar dan atau melalui kemahasiswaan jurusan gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
Pasal 15
Alokasi Dana
1. Penggunaan dana HMJ Gizi PKM ditujukan untuk kepentingan kegiatan mahasiswa jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Alokasi penggunaan dana akan diatur dalam pembendaharaan himpunan mahasiswa jurusan Gizi PKM.
3. Alokasi penggunaan dana akan dipertanggungjawabkan secara transparansi dihadapan BPM PKM dan pihak-pihak yang terkait.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
Atribut organisasi
1. Lagu HMJ Gizi PKM adalah Mars PAM Gizi dan Mars Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Penggunaan, spesifikasi dan ukuran pakaian dinas harian ditetapkan dalam kesepakatan pengurus HMJ Gizi PKM.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
2. Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila telah dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa HMJ Gizi PKM.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMJ Gizi PKM dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar HMJ Gizi PKM.
2. Aturan-aturan dan kebijakan HMJ Gizi PKM tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
Anggaran Dasar HMJ Gizi PKM dinyatakan sah dengan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa HMJ Gizi PKM.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN GIZI
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
TAHUN 2019
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status
Himpunan Mahasiswa Jurusan Gizi terdiri dari :
1. Anggota Biasa adalah mahasiswa aktif yang terdaftar sebagai peserta didik di Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Anggota luar biasa adalah pengurus HMJ Gizi PKM.
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa pada HMJ Gizi PKM dan yang terpilih serta ditetapkan khusus untuk menjadi DPO.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa memiliki hak:
a. Berpendapat baik lisan dan tulisan.
b. Berkesempatan memilih.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan HMJ Gizi PKM dengan ketentuan tertentu.
d. mendapat perlakuan yang sama sesuai hak dan kewajibannya.
2. Anggota luar biasa memiliki hak :
a. Memilih dan dipilih.
b. Hak berbicara.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan HMJ Gizi PKM.
d. Mendapat perlakuan yang sama.
3. Anggota Kehormatan berhak mengajukan saran dan usulan serta menghadiri kegiatan HMJ Gizi PKM.
4. Seluruh Anggota berkewajiban :
a. Melaksanakan dan Menaati AD/ART dan GBHO HMJ Gizi serta peraturan lain yang berlaku pada lingkup HMJ Gizi PKM.
b. Menjunjung tinggi nama Jurusan Gizi PKM dan Organisasi HMJ Gizi PKM.
c. Membina Persatuan dalam HMJ Gizi PKM.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Keanggotaan HMJ Gizi PKM berakhir karena :
1. Status Mahasiswa telah berakhir kecuali anggota kehormatan.
2. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Meninggal dunia.
BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
Status
1. Musyawarah besar himpunan mahasiswa jurusan gizi poltekes kemenkes makassar ( MUBES HMJ GIZI ) merupakan musyawarah mahasiswa tertinggi di tingkat jurusan yang di ikuti BPM PKM, BEM PKM, dan mahasiswa jurusan gizi.
2. Musyawarah besar diadakan 1(satu) kali dalam 1 tahun kepengurusan.
3. Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan musyawarah luar biasa dengan aturan yang sama dengan musyawarah besar.
Pasal 5
Peserta
1. Peserta penuh adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa HMJ Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar. yang telah teregistrasi.
2. Peserta peninjau adalah mereka yang diundang oleh panitia untuk maksud tersebut.
Pasal 6
Kekuasaan dan wewenang
1. Pemilihan, penetapan presidum sidang tetap dari dan oleh peserta sidang.
2. Pembahasan, penetapan laporan pertanggungjawaban HMJ Gizi PKM dihadapan BPM PKM, BEM PKM dan forum.
3. Pembahasan, penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ Gizi PKM.
4. Pembacaan, penetapan GBHO HMJ gizi PKM yang mengacu pada GBHO KEMA PKM.
5. Pembahasan,penetapan rekomendasi-rekomendasi untuk kepengurursan selanjutnya HMJ Gizi PKM.
6. Pembahasan,penetapan kriteria dan mekanisme pemilihan bakal calon ketua dan wakil ketua HMJ Gizi PKM pada tahun selanjutnya.
7. Pemilihan, penetapan ketua dan wakil ketua HMJ Gizi PKM baru .
Pasal 7
Quorum
MUBES HMJ Gizi PKM sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh yang telah teregistrasi.
BAB III
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 8
Status
Musyawarah luar biasa HMJ Gizi PKM (MUSLUB HMJ Gizi PKM ) adalah musyawarah yang memiliki kedudukan hukum yang setara dengan MUBES yang dilaksanakan dalam keadaan tertentu pada 1 tahun kepengurusan berjalan.
Pasal 9
Peserta
1. Peserta penuh adalah anggota biasa dan luar biasa HMJ Gizi PKM yang telah teregistrasi.
2. Peserta peninjau adalah mereka yang diundang oleh panitia untuk maksud tersebut.
Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang
1. pengurus HMJ gizi PKM yang melanggar AD ART dan GBHO yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi–sanksi yang telah diatur oleh BPM PKM.
2. Pembahasan dan penetapan AD ART HMJ Gizi PKM.
3. Memaparkan dan menetapkan GBHO HMJ Gizi PKM.
4. Menetapkan ketua HMJ Gizi PKM yang baru ketika ketua HMJ Gizi yang lama meninggal dunia atau mengundurkan diri dan dinonaktifkan.
5. Ketua HMJ Gizi PKM diberhentikan pada musyawarah luar biasa.
Pasal 11
Quorum
Musyawarah luar biasa dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh yang telah teregistrasi.
BAB IV
RAPAT PLENO
Pasal 12
Status
1. Rapat pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah musyawarah besar dan musyawarah luar biasa dalam HMJ Gizi PKM.
2. Rapat pleno dilakukan apabila diperlukan.
Pasal 13
Peserta
1. Anggota HMJ Gizi PKM.
2. Orang-orang yang diundang oleh HMJ Gizi PKM.
Pasal 14
Kekuasaan dan Wewenang
1. Membahas dan menetapkan hal-hal yang dianggap penting GBHO dan SOP HMJ Gizi PKM.
2. Mengadakan perombakan pengurus HMJ Gizi PKM jika mengundurkan diri, diberhentikan dan meninggal dunia.
Pasal 15
Quorum
Rapat pleno sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah peserta penuh yang telah teregistrasi.
BAB V
MUSYAWARAH KERJA
Pasal 16
Status
1. Musyawarah kerja adalah forum penyusunan program kerja yang dilakukan di awal kepengurusan dan forum evaluasi program kerja di pertengahan kepengurusan.
2. Musyawarah kerja dilakukan 1 kali dalam masa 1 tahun kepengurusan.
Pasal 17
Peserta
1. Seluruh pengurus HMJ Gizi PKM.
2. Orang-orang yang diundang oleh pengurus HMJ Gizi PKM.
Pasal 18
Kekuasaan dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan program kerja HMJ Gizi PKM untuk 1 tahun kepengurusan
2. Evaluasi program kerja HMJ Gizi PKM
BAB VI
RAPAT RUTIN PENGURUS
Pasal 19
Status
1. Rapat rutin pengurus adalah rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu.
2. Rapat rutin pengurus dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati oleh pengurus tersebut.
Pasal 20
Peserta
pengurus HMJ Gizi PKM.
Pasal 21
Kekuasaan dan Wewenang
Menyusun, membahas dan menetapkan hal – hal yang di anggap perlu.
BAB VII
ANGGOTA LUAR BIASA HMJ GIZI PKM
Pasal 22
Pemilihan umum
1. Pemilihan ketua dan wakil ketua HMJ Gizi PKM dipilih oleh keluarga jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar.
2. Teknis pelaksanaan dalam pemilihan umum akan diatur dalam sidang komisi musyawarah besar HMJ Gizi PKM.
Pasal 23
Kepengurusan
Pengurus HMJ GIZI PKM adalah Mahasiswa Jurusan Gizi yang memenuhi syarat kepengurusan.
Pasal 24
Syarat anggota luar biasa
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki integritas kepemimpinan, wawasaan yang luas, kemampuan bekerja sama dan beretika.
4. Telah lulus seluruh orientasi pengenalan studi kampus.
5. Telah lulus Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa (LKMM).
6. Telah lulus seluruh kegiatan pengkaderan yang telah dilaksanakan.
Pasal 25
Perangkapan Kepengurusan
Seluruh pengurus HMJ Gizi PKM tidak boleh merangkap sebagai pengurus organisasi manapun dalam lingkup KEMA PKM kecuali delegasi BPM PKM.
Pasal 26
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan berakhir apabila LPJ diterima secara penuh dan dilakukan pendemisioneran dalam musyawarah besar HMJ Gizi PKM.
Pasal 27
Pemberhentian
1. Pengurus HMJ Gizi diberhentikan dari kepengurusan jika melanggar AD/ART HMJ Gizi dan peraturan-peraturan lain dalam lingkup KEMA PKM.
2. Pengurus HMJ Gizi diberhentikan dari kepengurusan jika melakukan hal-hal amoral.
Pasal 28
Pengurus HMJ Gizi
Pengurus HMJ Gizi terdiri atas :
1. Ketua HMJ
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Ketua departemen
6. Koordinator Divisi
7. Anggota Divisi
Pasal 29
Sanksi-Sanksi
Sanksi berupa :
a. Peringatan secara lisan sebanyak 3 kali.
b. Peringatan tertulis.
c. Skorsing atau nonaktif dalam jangka waktu sesuai kesepakatan dengan pengurus HMJ Gizi PKM.
d. Pencabutan hak anggota luar biasa menjadi anggota biasa HMJ Gizi PKM.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui MUBES atau MUSLUB.
2. Perubahan Anggaran Rumah tangga dapat dilakukan apabila telah dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta MUBES atau MUSLUB HMJ Gizi PKM.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan-aturan dan kebijakan HMJ Gizi PKM.
2. Aturan-aturan dan kebijakan HMJ Gizi PKM tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah tangga.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Penutup
Anggaran Rumah Tangga HMJ Gizi PKM dinyatakan sah dengan keputusan MUBES HMJ Gizi PKM sejak tanggal di tetapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar